Monday 17 July 2017

Rajungan Halalkah Forex


Fatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang (AL-SHARF) Pertanyaan yang pasti ditanyakan oleh setiap trader da Indonésia. 1. Apakah Trading Forex Haram 2. Apakah Trading Forex Halal 3. Apakah Trading Forex diperbolehkan dalam Agama Islam 4. Apakah SWAP itu Mari kita bahas dengan artikel yang pertama. Forex Dalam Hukum Islam Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islamismo, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhankomoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara. Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS 1. Ada Ijab-Qobul. --- gt Ada perjanjian untuk memberi dan menerima Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pe mbeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakantindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat) 2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu: Suci barangnya (bukan najis) Dapat dimanfaatkan Dapat diserahterima kan Jelas barang dan harganya Dijual (dibeli) por aí Pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama. Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan. (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baiqqi de Ibnu Masud) Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifatsifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah: Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya. Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islã: Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkustertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. Cit. Hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55. JUAL BELI VALUTA COMO DAN SAHAM Yang dimaksud dengan valuta como adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, kgterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonésia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonésia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri. Dengan demikian akan timbul pena em perminataan di bursa valuta asing. Setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Penkatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta como diselenggarakan de Bursa Valuta Asing (AWJ Tupanno, et al. Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77) FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonésia Não: 28DSN-MUIIII2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis. B. Bahwa dalam urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandangan ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain. C. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman. 1. Firman Allah, QS. Al-Baqarah2: 275:. Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. 2. Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah Abu Al-Khudri: Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak) (HR. Albaihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban). 3. Hadis Nabi Riwayat Muçulmano, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari Ubadah bin Shamit, Nabi viu bersabda: (Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma Dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai ... 4. Hadis Nabi riwayat Muçulmano, Tirmidzi, Nasai, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi viu bersabda: (Jual-beli) emas dengan perak adalah Riba kecuali (dilakukan) secara tunai. 5. Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Said al-Khudri, Nabi viu bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian Atas sebagian yang lain dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai. 6. Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara bin Azib dan Zaid bin Arqam. Rasulullah viu melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai). 7. Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslim, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram dan kaum muslim terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. 8. Ijma. Ulama sepakat (ijma) bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu 1. Surat dari pimpinah Unidade Usaha Syariah Bank BNI no. UUS2878 2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syariah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H 28 Maret 2002. Dewan Syariah Nasional Menetapkan. FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF). Pertama. Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan). 2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan). 3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh). 4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) eang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai. Kedua. Jenis-jenis transaksi Valuta Asing 1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (sobre o contador) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari e mercupakan transaksi internasional. 2. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwaadah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk acordo para a frente untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil Hajah) 3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga para a frente. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). 4. Transaksi OPÇÃO yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unidade valuta como pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Ketiga. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di. Jakarta Tanggal. 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M DEWAN SYARIAH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONÉSIAGestão, rajungan halal Kepiting. Waw, binatang ini jadi favorit banget dikeluarga kami .. Ya, dagingnya emang gurih banget. Cuman direbus aja udah manis dan sedap dimakan, apalagi klo dikasihkan ke tangan istriku. Jadi deh, kita serumah pesta pora. Jangan ditanya klo masalah proteína Sudah ditakdirkan Allah SWT. Klo dia jadi sementes proteína buat kita-kita. Ele .. Istriku biasanya masak dengan bumbu asam manis. Resep mah, google aja. Banyak banget betebaran, dua-tiga kali nyoba pasti pada bisa masak beginian. Di Jogja sini, kita biasa beli kepiting hidup pagi di depan RS Mata Yap. Sekilonya, dikisaran harga Rp. 30,000 - Rp. 40.000 isinya kira2 56 ekor. Buat 4 orang cukuplah. Murah kan Dan pastinya sehat, karena yang racik bumbu adalah istri tercinta yang udah dari lahir anti bumbu penyedap. ) Tapi halal gak Bukankah yang halal tuh rajungan Bukankah kepiting tuh hidupnya didua alam Ok, emang sangat penting untuk memastikan kehalalan makanan yang masuk ke tubuh kita. Daripada ibadah kita tertolak selama 40 hari Ya tho Di alamat blog yang menjadi sementes gambar di atas, dijelaskan perbedaan bentuk, rupa dan warna antara kepiting dan rajungan. Perbedaan yang bisa ane tangkap. Pertama warna tubuh kedua beda pada capit. Berarti yang selama ini ane makan (dan yang banyak ada dipedagang) adalah kepiting, bukan rajungan. Waduh. Padahal kepiting hidupnya kan didua alam. Haram dunk Sebentar, baca dulu terus. Dari web. Suara-islamnewskonsultasifiqih1842-makan-kepiting-tidak-haram. DR. Sulistiono (Doktor dari Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB) yang menjadi narasumber pada rapat Komisi Fatwa MUI (15 de junho de 2002) menjelaskan bahwa kepiting yang banyak diperjualbelikan di Indonésia adalah jenis kepiting bakau (yakni. Scylla Serrata, Scylla Tranquebarrica, Scylla Olivacea, dan Scylla Pararnarnosain. Wis, pokoknya mah KEPITING). Beliau memaparkan bahwa: Kepiting adalah jenis binatang air. Dengan alasan: bernafas dengan insang, berhabitat di air dan tidak akan pernah mengeluarkan telor di darat. Melainkan di air karena memerlukan oksigen dari air. Kepiting (termasuk keempat jenis di atas) hanya hidup di air. Hidromassagem de ar tawar saja, hidrogênio de ar laut saja, atau hidup di air laut dan di air tawar. Tidak ada kepiting yang lahir didarat kemudian besar di air atau berhabitat di dua alam. Rodo lego tho Oke saya teruskan dengan dalilnya .. Dari web suara-islam pada página yang sama juga, dipaparkan satu ayat alquran. 8220 Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut443 sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan. 8221 (QS. Al Maidah 05: 96). Dipaparkan juga, satu hadist Rasulullah Saw: 8220 Air laut itu menyucikan dan halal bangkainya. 8221 (Menurut Imam Bukhari teve ini Sahih, lihat Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq Bab Ath8217imah).Dari berbagai citando a web dibanyak, pada tanggal 15 de junho de 2002, MUI mengeluarkan fatwa yang pada intinya. Kepiting adalah binatang yang halal dikonsumsi sepanjang tidak menimbulkan bahaya bagi kesehatan manusia. Sayangnya, ane tidak berhasil menemukan link fatwa tersebut diweb resmi MUI (mui. or. id). Jadi, gak usah khawatir kawan. Ane sekarang meyakini bahwa kepiting ataupun rajungan adalah halal dan bergizi. Asal jangan dicapit aja pas waktu mau masaknya. Hehe .. Cuman sekarang yang jadi permasalahan. Membunuh ni hewan gimana ya Dulu ane rebus dia hidup-hidup. Tapi kata seorang teman, secara syariat hewan yang kita makan harus dibunuh terlebih dahulu dengan cara disembelih. Nah, bagian mana yang disembelih 11 comentários: menurutku sich foto diatas itu sama2 rajungan dan sama2 kepiting karena rajungan termasuk kepiting. Orang selama ini salah kaprah menyebutnya. Orang dulu menyebut rajungan untuk kepiting laut, sedangkan kepiting untuk kepiting yng biasanya hidup di perairan dangkal, kyk hutan bakau n tambak. Yng jadi permasalahan saat ini adalah perbedaan rajungan ama kepiting dalam konteks islam. Islão membuat larangan karena pasti ada alasannya bisa jadi karena beracun berbahaya bagi kesehatan. Kalo rajungan yng dimaksud dalam islam itu kepiting yng kaki belakangnya itu pipih. Lagian rajungan itu cuman penyebutan dalam bahasa jawa aja, dlm bahasa árabe gak ada, dalam bahasa inggris juga gak beda, sama2 Mr Crab :). Cuman semua tau klo kepiting yng dimaksud dalam islam yng bisa hidup di dua alam itu kepiting yng kaki belakangnya lonjong sama seperti kaki lainnya. Blueskyriz. Di artikel saya dituliskan bahwa kepiting ataupun rajungan (yang saya maksud disini adalah kepiting ataupun rajungan yang banyak dijual untuk dikonsumsi) halal adanya utk dimakan. Memang saya dengar ada kepiting sungai yang hidup didua alam. Tapi karena jarang2 ada dipasar, jadi sementara gak saya bahas disini. Wallahualam bisshawab kalau masih rada lego, itu sama aja masih was2, kalau masih was2 lebih baik jangan dimakan. Reparando rajungan saja yang dimakan. Foto diatas bukannya dua2nya foto rajungan. Karena kaki belakangnya pipih, sedangkan kepiting kaki belakangnya runcing dan dapat digunakan untuk jalan. Asal belinya pakai uang halal, insyaallah halal, kan binatang laut. Coba cari hadist yang mengharamkan hewan amfibi, kalau sampai nemu baru bisa bilang haram, tapi kalau ga nemu ya jangan mengkiyaskan dengan kodok, karena kodok emang ada hadist tersendiri yang menyebutnya haram, kata ustadku dipondok dulu sih. Wallahualam. Betul Gan. Uang halal dan cara belinya pontuação halal. Btw, saya tidak membahas kodok lho Gan dalam artikel sy di atas. )

No comments:

Post a Comment